Tata Kelola Informasi
Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data
Portal Digital XII RPL 3 SMK Negeri 1 Sukoharjo berkomitmen melindungi keamanan data pribadi seluruh peserta didik, tenaga pendidik, dan pengunjung. Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya perlindungan data peserta didik di bawah umur.
Pembaruan terakhir: Oktober 2026. Berlaku efektif untuk seluruh pengguna portal.
1. Data Pribadi yang Dikumpulkan
Sistem mengumpulkan dan mengelola data dalam batasan operasional kelas dan rekam belajar:
- Identitas Pokok Siswa: Nama lengkap, Nomor Induk Siswa (NIS), alamat email resmi akun sekolah, dan foto profil.
- Data Akademik: Rekap nilai mata pelajaran, kehadiran (absensi), jadwal piket, dan berkas tugas yang diunggah.
- Karya dan Kontribusi: Proyek portofolio, prestasi kompetisi, artikel blog, dan foto kegiatan kelas.
- Interaksi Digital: Pesan buku tamu, pilihan suara polling (agregat), aspirasi kelas, dan pesan-kesan kelulusan.
- Log Keamanan dan Teknis: Alamat IP, user-agent browser (disanitasi), riwayat login, serta jejak audit perubahan data penting oleh staf pengelola.
2. Matriks Akses dan Visibilitas Data
Prinsip pemisahan hak akses (Row Level Security dan RBAC) membatasi akses data secara ketat di tingkat database:
| Kategori Data | Publik / Anonim | Siswa Pemilik | Wali Kelas & Staf |
|---|---|---|---|
| Profil Siswa Publik | Hanya jika is_public aktif | Lihat dan Sunting | Penuh (Kelola) |
| Nilai dan Absensi | Tertutup (Tidak ada akses) | Hanya nilai milik sendiri | Penuh (Evaluasi dan input) |
| Pengumpulan Tugas | Tertutup (Tidak ada akses) | Kirim dan lihat milik sendiri | Periksa dan beri nilai |
| Buku Tamu Publik | Hanya entri yang disetujui | Kirim dan lihat yang disetujui | Moderasi dan hapus |
| Log Audit Sistem | Tertutup | Tertutup | Super Admin saja |
3. Hak Subjek Data (Peserta Didik)
Setiap peserta didik memegang kendali atas data pribadinya:
- Kendali Visibilitas Profil: Siswa berhak menonaktifkan tampilan profil publik melalui pengaturan akun (toggle visibilitas profil). Jika dinonaktifkan, nama dan biodata tidak akan muncul di direktori publik.
- Hak Koreksi Data: Siswa berhak mengajukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian data identitas, nilai, atau absensi kepada wali kelas.
- Hak Penghapusan Akun Pasca Kelulusan: Siswa yang telah menyelesaikan masa studi berhak meminta penonaktifan akun serta pembersihan arsip portofolio personal dari server publik.
4. Keamanan dan Perlindungan Teknis
Data dilindungi melalui langkah keamanan berlapis:
- Koneksi terenkripsi HTTPS (TLS modern) dengan HTTP Strict Transport Security (HSTS).
- Isolasi basis data menggunakan PostgreSQL Row Level Security (RLS) pada seluruh tabel.
- Pencegahan injeksi kode (XSS) melalui sanitasi HTML ketat pada input bebas Markdown dan komentar.
- Pembatasan frekuensi pengiriman (rate limiting) pada seluruh formulir publik dan autentikasi untuk mencegah serangan brute force dan bot spam.
- Sistem pemantauan error server yang secara otomatis menyaring (scrub) data nilai, identitas sensitif, dan pesan pribadi sebelum pencatatan log.
5. Kontak Penanggung Jawab dan Pengaduan
Untuk pertanyaan seputar tata kelola privasi, permohonan koreksi nilai, atau permintaan penghapusan data, silakan hubungi penanggung jawab resmi berikut (bukan kontak personal siswa):
Wali Kelas XII RPL 3: Tim Pembina Kelas SMKN 1 Sukoharjo
Institusi: SMK Negeri 1 Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Surel Pengaduan Data: Kontak resmi melalui pihak tata usaha sekolah atau wali kelas terkait.